Junjung Negaramu dengan Hukum Negaramu

29 Oct

Hukum, , Anda sering mendengar bahwa syarat menjadi suatu Negara salah satunya adalah hukum, mengapa hukum termasuk dalam syarat – syarat pembuatan suatu Negara? untuk apa hokum dibuat ? seberapa penting peranan hukum dalam kelangsungan hidup mahluk hidup setiap harinya ? Lalu apakah akibatnya bila disuatu Negara tidak ada yang namanya “Hukum” ?
Pernahkah pertanyaan itu muncul dipikiran anda, hai para pembangun bangsa ? Jika anda anda semua pernah memikirkan hal itu, aku yakin hukum di Indonesia tak akan sebobrok ini. Suatu pribahasa hasil pemuda pemuda Indonesia yang kelewat kreatif muncul dimana – mana. Pribahasa itu menyebutkan bahwa :
Hukum ada untuk dilanggar
Hahaha aku yakin anda semua familiar dengan kata – kata itu bukan ? Jujur dari aku sendiri juga masih sering melanggar yang namanya Hukum. Aku juga ikut andil dalam bobroknya hukum di Indonesia, bukannya aku bangga atas itu, Cuma aku hanya ingin mengajak kalian semua untuk memulai mentaati hukum yang ada, dimulai dengan yang kecil dulu, seperti Buanglah sampah pada tempatnya, sederhana bukan ? tapi mengapa masih saja dilanggar ?? haha padahal apabila hal sederhana itu dilakukan oleh seluruh warga Indonesia, maka apakah dampaknya ?

  • Lingkungan terlihat bersih, sehat, asri, nyaman, enak dipandang mata
  • Tidak ada yang namanya “banjir”
  • Tidak adanya DB
  • Tingkat kesehatan manusia setingkat lebih baik, dll

Heem cukup signifikan bukan ? yaaah meskipun bukan hanya sampah pemeran bencana – bencana itu, tapi paling tidak kita bisa sedikit mengurangi akan semua hal itu, hehe.
Okeeeh !! sudah panjang juga aku nulis, tapi belum menjelaskan sebenernya hukum itu apa (pengertian secara resmi, hahaha). Banyak sekali definisi HUKUM menurut orang orang pintar yang bersedia mengeluarkan pendapatnya, salah satunya adalah sbb:
Hukum adalah peraturan – peraturan memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan badan resmi yang berwajib,
begitu kata Bapak JCT. Simorangkir SH. dan Om Woerjono Sastropranoto SH. Jika aku tulisakan definisi hukum, hahaha bisa bisa gak kelar kelar ni tulisan. Kemudian seperti apakah ciri – ciri Hukum itu sendiri ? Sederhana si jawabannya, ciri – ciri hukum adalah :

  • Adanya perintah atau larangan
  • Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang

Heem, cukup simple bukan ? mungkin itu juga salah satu tujuan pemerintah untuk men-simple-kan arti atau ciri – ciri dari hukum sendiri agar semua warga Negara cepat mengerti dan melaksanakan isi dari hukum itu sendiri.
Kemudian pernahkah anda berpikir, sebenarnya darimana si sumber Hukum itu ? . Sumber – sumber terciptanya hukum itu sendiri adalah sebagai berikut :

  • Undang – Undang (Statue)

Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.

  • Kebiasaan

Ialah perbuatan manusia yang dilakukan berulang – ulang dan dapat diterima oleh setiap masyarakat.

  • Keputusan – Keputusan Hakim

Keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.

  • Traktat

Perjanjian dua orang atau lebih atas suatu hal.

  • Pendapat Sarjana Hukum

Pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

Jika anda semua menyadari akan hukum, sebenarnya hukum juga ada pembagian menurut :

  1. Sumbernya -> sudah di jelaskan di atas
  2. Bentuknya -> tertulis dan tidak tertulis
  3. Tempat berlaku -> hukum nasional, internasional, asing.
  4. Waktu berlakun -> hukum dalam waktu sekarang, akan datang, hukum yang yang berlaku di segala bangsa di dunia
  5. Cara mempertahankan -> material dan formal
  6. Sifatnya -> memaksa dan mengatur
  7. Wujudnya -> obyektif dan subyektif
  8. Isinya -> Privat dan Publik

Heem banyak juga ternyata, ngomong ngomong apakah anda semua mengerti ? hahaha jujur saya sebenarnya juga cape ngebacanya (*piss). Okeeh kemudian apakah akibatnya apabila hukum tersebut tidak kita temui dalam suatu wilayah tertentu (jangan Negara, terlalu besar, yang kecil dulu)? Karena seperti yang kita sadari hukum tidak berlaku hanya pada manusia saja, tapi seluruh mahluk hidup pasti mempunyai hukum dimasing masing lingkungan, karena jika tidak ada hukum maka :

  • Terjadinya perebutan hasil alam karena tidak ada hukum batas wilayah daerah tersebut
  • Tak jalannya setiap program yang dibentuk, karena semua orang bertingkah laku “se-enaknya sendiri”
  • Kacau lah kelangsungan hidup di wilayah tersebut, dll

Hufh . tak bisa membayangkan bagaimana dunia ini jika tak ada hukum, pasti anda juga berpikir sama sepertiku.

Jika kita sudah bahas mengenai perangkat didalam suatu Negara (hukum), maka tidak adil jika kita tidak membahas rumahnya. Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Tugas utama dari Negara itu sendiri adalah :

  1. Mengatur dan menertibkan gejala – gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama yang laen.
  2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

Unsur – unsur Negara tersebut adalah :

  1. Adanya wilayah –> Wilayah yang dimaksut terdiri dari daratan, perairan, udara. Wilayah ini adalah sebagai tempat berkumpulnya warga Negara yang bersangkutan
  2. Adanya pemerintahan –> Suatu badan yang mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan perqaturan yang mengikat warganya.
  3. Adanaya rakyat –> Orang yang menempati wilayah suatu Negara.
  4. Adanya tujuan –> Bisa dibilang Negara adalah alat untuk mencapai tujuan bersama dari warganya.
  5. Mempunyai kedaulatan –> Merupakan unsur penting dalam suatu Negara, karena kedaulatan tersebut yang membedakan antara organisasi Negara dengan organisasi laen.

 

Jika lihat, antara Negara dan hokum sebenarnya saling berhubungan, dimana keduanya saling memopang untuk mencapai tujuannya, yakni menjadi Negara yang berhukum, berhukum yang dimaksut bukan hanya memiliki hukum saja, tapi setiap warga paham, mentaati dan melaksanakan atas hukum yang berlaku di lingkungannya, sukunya, daerahnya, propinsinya, pulaumya, dan terakhir negaranya. Jika semua itu sudah terpenuhi barulah Negara tersebut bisa dikatakan sebagai Negara berhukum. Tak ada lagi kasus – kasus korupsi, pemerkosaan, pencurian, penganiayaan. Oleh karena itu :

Junjung Negaramu dengan Hukum Negaramu . . !!

Forza pemuda Indonesia !!!!

Leave a comment